Tunggu Perbup, Dishub Sampang Akan Naikkan Tarif Parkir Berlangganan

Spread the love

Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berencana menaikkan tarif parkir berlangganan.

Namun, rencana itu belum bisa direalisasikan, karena hingga saat ini penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai parkir berlangganan masih belum juga rampung.

Kabid Hubungan Darat Dishub Sampang Agus Alfian mengatakan, awalnya rencana itu akan diterapkan pada bulan Maret ini, hanya saja masih terkendala Perbup yang masih belum rampung.

“Rencana kenaikan tarif tersebut memiliki landasan hukum. Yakni, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Retribusi Kendaraan Umum. Namun, perda itu perlu perbup sebagai turunan yang menjelaskan secara detail ” Kamis (18/3/2021).

Saat ini draf perbup masih diajukan ke Bagian Hukum Sekretaris Kabupaten Sampang. Jika perbup itu rampung, kebijakan baru mengenai tarif parkir berlangganan bisa direalisasikan.

Agus menjelaskan, tarif parkir berlangganan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Kendaraan roda dua dan tiga yang sebelumnya ditarik biaya Rp. 25 ribu, naik menjadi Rp. 30 ribu.

“Sementara roda empat atau lebih diwajibkan membayar Rp. 40 ribu yang sebelumnya hanya Rp 35 ribu, naik 5 ribu,” ujarnya

Agus Alfian menyampaikan, pihaknya masih belum bisa memastikan kapan kenaikan tarif parkir berlangganan diberlakukan. Karena saat ini masih proses penyelesaian perbup.

Ia menambahkan, di setiap lokasi parkir berlangganan, ada petugas berseragam khusus. Masyakarat yang mengenakan kendaraan dengan plat nomor Sampang tidak perlu membayar uang parkir karena sudah berlangganan. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles