salsabilafm.com – Terhitung sejak Januari hingga Desember 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Sampang mencatat telah menangani 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“29 kasus tersebut meliputi, kasus penganiyaan, kasus kekerasan terhadap anak, kasus pencabulan, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkap, PS Kanit. PPA Satreskrim Polres Sampang, Aiptu Yunus Supriono saat menjadi narasumber di Radio Salsabila, Kamis (11/1/2024) Pagi.
Yunus mengatakan, Kekerasan seksual bisa terjadi di setiap komunitas dan korbannya pun tidak memandang jenis kelamin dan usia termasuk anak anak. Pelaku pelecehan seksual ini melakukannya demi memuaskan hawa nafsu dan hasratnya sendiri melalui tindak asusila.
“Setiap manusia memiliki libido atau hawa nafsu. Nah umumnya setiap pelaku pelecehan seksual karena mereka tak mampu mengendalikan hawa nafsu atau libidonya dan disertai ada kesempatan,” paparnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat, mulai hotel, rumah, kosan hingga musala. Namun yang paling mendominasi rumah.
Pelaku pelecahan seksual terhadap anak dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, Yunus juga meminta peran aktif keluarga khususnya orang tua untuk menjaga anaknya. Sebab, dari sejumlah kasus yang ditangani, mayoritas melibatkan orang terdekat.
“Jadi upaya (pencegahan) paling awal adalah dari keluarga terutama orang tua,” tegasnya. (Mukrim)