Terbaru! Pantauan Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Sampang

Spread the love

Terbaru! Pantauan Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Sampang
Salah satu pedagang minyak goreng di pasar Srimangunan Sampang. (Foto: Mukrim)

Harga minyak goreng di sejumlah pasar di Kabupaten Sampang terpantau masih belum satu harga yakni Rp. 14 ribu per liter. Mayoritas minyak goreng masih dijual dengan harga Rp. 19-20 ribu per liter.

Salah satu pedagang di Pasar Simangunan, Astuti (37) mengaku masih menjual minyak curah seharga Rp. 20 ribu per kilogram. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan masih dijual dengan harga Rp. 19 ribu per liter.

“Untuk harga minyak kemasan masih berkisar Rp. 19 ribu per liter, minyak curah Rp. 20 ribu. Patokan harga sesuai tengkulak,” katanya kepada salsabilafm.com, Selasa (25/1/2022).

Mewakili pedagang lainnya, Astuti mengeluh karena belum memperoleh pasokan minyak goreng subsidi murah dengan harga Rp. 14 ribu per liter. Padahal di supermarket, mini market, dan toko modern lainnya telah lebih dulu tersedia.

“Kami masih jual minyak dengan harga lama, banyak yang minta harga Rp. 14 ribu, jadi belum bisa kami layani karena kami memang belum dapat dari pemerintah,” ujarnya.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Suhartini Kaptiati melalui Kabid Perdagangan, Sapta N Ramlan memastikan minyak goreng kemasan seharga Rp. 14 ribu dalam waktu dekat bakal tersedia di pasar rakyat dan tradisional.

Ia membenarkan, harga minyak goreng di beberapa pasar tradisional memang masih belum merata karena masih memerlukan waktu. Pihaknya sudah memonitoring ke pasar dan toko atau swalayan soal penerapan kebijakan satu harga.

“Sementara ini yang melaksanakan kebijakan masih Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Sedangkan untuk swalayan, NU Mart, Basmalah, Perintis Jaya, Bunga Swalayan, dan Mitra Mart masih menggunakan harga lama,” terangnya.

Kebijakan tersebut berlaku untuk semua merk,  mulai dari merk Bimoli, Filma, Sunco, Senia, dan Sovia. “Jika ada yang menjual di atas 14 ribu, sesuai kebijakan Kemendag bagi toko ritel yang sudah melakukan kerjasama maka akan dicabut ijinnya,” tegasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles