Sosialisasi Pemilu, Ketua PPK Sampang: Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Yang Sama

Spread the love

salsabilafm.com – Berkomitmen menciptakan inklusifitas demokrasi pada Pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sampang menggencarkan sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada para penyandang disabilitas.   

Katua PPK Sampang, Agus Wedi mengatakan, setiap warga negara berhak mengikuti Pemilu. Diselenggarakan negara, Pemilu harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya.

Menurutnya, tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau dipilih termasuk para penyandang disabilitas.

Pria kelahiran Sampang itu menegaskan, hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas.

“Salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam Pemilu. Untuk itu, penting untuk kita sosialisasikan Pemilu kepada meraka agar kita tidak berdosa,” katanya.

Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya berrjanji akan memberikan akses dan fasilitas penuh kepada pemilih disabilitas untuk memberikan hak politiknya. 

“Sudah tugas kami sebagai lembaga penyelenggara Pemilu untuk memberikan fasilitas, baik dalam proses sosialisasi maupun dalam pelaksanaannya di tempat-tempat pemungutan suara,” tutupnya.

Sosialisasi Pemilu, Ketua PPK Sampang: Penyandang Disabilitas Memiliki Hak Yang Sama
Fokus, para penyandang disabilatas saat mengikuti sosialisasi Pemilu.

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Sampang, Munawi, sangat mengapresiasi adanya sosialiasi tersebut, karena PPK sebagai penyelenggara sudah sangat memperhatikan para disabilitas. 

Ia juga menegaskan,  bahwa disabilitas bukan sebuah aib, sehingga difabel berhak untuk diberdayakan dan diikutsertakan dalam proses politik.

“Kami merasa sangat dihargai. Tentu dalam banyak hal disabilitas mempunyai hak kesetaraan, difabel siap dikelola dalam penyaluran hak suaranya. Bahkan, dalam hal kepanitian ditingkat dusun (KPPS), difabel juga mempunyai kesempatan untuk dilibatkan,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles