Sepakat dengan Menkeu, Mendagri Tito Karnavian: Dana Daerah Tak Boleh Mengendap di Bank

Spread the love

salsabilafm.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa dana pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh mengendap di bank, melainkan harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini disampaikan Tito sejalan dengan pandangan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai percepatan penyerapan dana daerah.

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari Antaranews.

Tito juga menanggapi adanya perbedaan data simpanan Pemda antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan, perbedaan tersebut bukan perbedaan prinsip, melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.

Menurut Tito, selisih sekitar Rp18 triliun antara data Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat sebesar Rp215 triliun. Sementara, data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Kemenkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” jelasnya.

Tito menegaskan, semangat antara Kemendagri dan Kemenkeu tetap sejalan untuk mempercepat penyerapan anggaran serta memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Polemik Dana Daerah Mengendap

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dana Pemda yang masih mengendap di bank hingga Rp234 triliun per akhir September 2025. Padahal, pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, dengan total realisasi transfer ke daerah sepanjang 2025 mencapai Rp644,9 triliun.

“Realisasi belanja APBD sampai dengan triwulan ketiga tahun ini masih melambat. Jadi ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” kata Purbaya dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada 20 Oktober 2025.

Purbaya pun mengingatkan pemerintah daerah agar segera menggunakan anggaran untuk program produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Namun, sejumlah kepala daerah membantah data yang disampaikan Menkeu. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut dana yang tersimpan di rekening pemerintah provinsinya hanya sekitar Rp2,4 triliun, bukan Rp4,1 triliun seperti yang disebut Kemenkeu.

“Tidak ada dana Rp4,1 triliun dalam bentuk deposito. Yang ada hari ini hanya Rp2,4 triliun, tersimpan di rekening giro untuk kegiatan Pemprov Jabar,” kata Dedi di Kantor Bank Indonesia pada 22 Oktober 2025.

Bantahan juga disampaikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Menurutnya, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sumut hanya Rp990 miliar, bukan Rp3,1 triliun seperti data Kemenkeu.

“RKUD kami cuma satu, ada di Bank Sumut. Saldo hari ini Rp990 miliar, dan itu pun digunakan untuk pembayaran sejumlah kegiatan serta karena perubahan APBD,” ujar Bobby di Medan pada 21 Oktober 2025.
(*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles