salsabilafm.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi umumkan pembatalan pengesahan Revisi Undang-undang Pilkada 2024 hasil putusan MK. Hal itu disampaikan kepada awak media saat sesi wawancara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (22/8/2024).
Dasco menjelaskan, batalnya pengesahan Revisi UU Pilkada tersebut saat awal rapat Paripurna pada pukul 10.00 Wib.
“Pembatalan Revisi Undang-Undang Pilkada hasil rapat paripurna tadi, meskipun ditunda 30 menit,” ujarnya
Oleh kerena itu, lanjutnya, pada pendaftaran Pilkada 27 Agustus mendatang akan berlaku Undang-Undang Judicial Review (JK) hasil putusan MK.
“Mari kita sama-sama menjaga agar Pilkada kali ini berjalan kondusif, lancar dan damai,” ucap kader partai Gerindra itu.
Adapun RUU hasil gugatan partai Buruh dan Gelora kepada Mahkamah Konstitusi (MK) itu berisi pengubahan ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Selanjutnya, UU Pilkada mengatur batas usia paling rendah calon gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/wali kota adalah 25 tahun pada saat pendaftaran. Di sisi lain, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun dan batas usia calon wali kota/bupati adalah 25 tahun ketika resmi dilantik.