Problematika Harta Waris Bagi Masyarakat Modern, Ini Penjelesan LPBHNU Sampang

Spread the love

Problematika Harta Waris Bagi Masyarakat Modern, Ini Penjelesan LPBHNU Sampang
Ketua LPBH NU Sampang, Alfian Farisi (jaket hitam) ditemani Sekretaris LPBH NU Lukman Hakim saat memberikan penjelasan. (Foto: Fahromi Nashihuddin)

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang memberikan edukasi kepada masyarakat seputar Problematika Harta Waris Bagi Masyarakat Modern. Hal itu disampaikan dalam Talk Show di Radio Salsabila, Rabu (10/8/2022).

Ketua LPBH NU Sampang, Alfian Farisi, SH menyampaikan, pada umumnya ketika berbicara soal hukum, Indonesia berada dalam lingkungan hukum Mixed Legal System. Artinya, berada pada negara tercampurnya berbagai hukum.

“Kita menjumpai hukum Islam, hukum adat, hukum negara dan berbagai hukum lainnya,” ungkapnya kepada salsabilafm.com pasca talk show.

Sehingga menurutnya, secara spesifik berkaitan dengan urusan harta waris, tentu banyak cara yang dilakukan dan dipilih oleh masyarakat dalam membagikan harta waris kepada yang berhak menerimanya.

“Ada yang menggunakan cara kekeluargaan, selama itu dirasa sudah adil dan semua pihak menerima, maka sudah selesai. Kadang juga ada yang menyelesaikannya menggunakan kompilasi hukum Islam atau KHI dan hukum yang lain,” ucapnya.

Alfian Farisi menyimpulkan, berkaitan dengan harta waris pada prinsipnya adalah hukum perdata, lebih pada bagaimana subjek-subjek yang berkaitan dengan persoalan pembagian hak waris bisa menerima.

Sedangkan untuk problematika yang sering kali ada di tengah masyarakat adalah salah satu ahli waris (seorang anak) merasa telah merawat orang tuanya sehingga memiliki keinginan untuk memperoleh hak lebih dari ahli waris lainnya.

“Itu salah satu yang umum terjadi di Madura, sedangkan problematika lainnya banyak dan komplek seperti nilai objeknya banyak sehingga terjadi rebutan warisan,” paparnya.

“Jika terjadi persoalan atau permasalahan berkaitan dengan pembagian harta waris maka alangkah baiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan, jika tidak melalui pengadilan,” tutupnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles