salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengembalikan sepeda motor hasil razia balap motor liar selama bulan suci Ramadhan kepada pemiliknya, Sabtu, (12/4/2025).
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto mengatakan, pengembalian motor hasil razia tersebut tentu memiliki syarat tertentu. Yaitu memiliki resi pembayaran denda tilang dan kelengkapan surat kendaraan.
“Syaratnya pemilik kendaraan harus membawa resi pembayaran denda tilang hasil sidang pengadilan, membawa STNK dan BPKB, serta melengkapi kendaraan sesuai spesifikasi teknik yang sesuai pabrik,” katanya.
Menurut Sugiharto, syarat khusus bagi pemilik kendaraan sepeda motor yang terjadi dalam kegiatan balapan liar itu untuk memberikan efek jera, sekaligus membina mereka agar bisa disiplin berlalu lintas.
“Total jumlah sepeda motor yang disita Polres Pamekasan dari hasil razia selama Ramadhan sebanyak 205 unit dan saat ini diamankan di Lapangan Sarja Arya Rencana Polres Pamekasan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan tersebut untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya. (**)