salsabilafm.com – Polres Sampang berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Bapelle, Robatal. Hal itu diungkapkan saat press release di Mapolres Sampang, Senin (3/1/2025) siang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, pelaku berinisial H (38) melakukan pembunuhan kepada korban berinisial Y (38) pada 27 Januari 2025 lalu.
“Pelaku bertemu korban yang sedang membawa anaknya di jalan yang tak jauh dari rumahnya,” kata Hartono kepada awak media.
Sebelum kejadian, korban sempat menyuruh anaknya untuk lari agar memberitahu istrinya bahwa ia dihadang oleh H. Namun, nahasnya korban telah ditemukan meninggal dengan berbagai luka sajam ditubuhnya.
“H, melakukan aksi pembunuhan dengan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Hartono.
Saat melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap H pada 28 Januari di wilayah Probolinggo. “Kami mendapat laporan bahwa pelaku lari ke Probolinggo,” tuturnya.
Meksi demikian, Polres Sampang belum bisa membeberkan motif pelaku karena masih dalam proses penyelidikan.
“Tunggu dulu ya, kita masih dalam pendalaman,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, H terjerat pasal 340 atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Syad)