Sempat tidak jelas statusnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama tahun 2019, kini telah masuk tahap pemberkasan untuk pengangkatan.
Tahap pemberkasan dilakukan setelah dikeluarkannya Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K yang merupakan pelaksanaan hak yang diperoleh oleh P3K.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kab. Sampang, Hendro Sugiarto pada Selasa (15/12/20).
Ia menyatakan, Honorer K2 yang telah masuk passing grade yaitu sebanyak 441 orang, dengan 3 formasi, perinciannya 402 Tenaga Guru, 27 Penyuluh Pertanian dan 12 Tanaga Kesehatan.
“P3K tahap pertama sudah dilakukan pada tahun 2019, formasinya tergantung yang masuk pasing grade berapa dan keuangan daerahnya berapa. Karena yang paling utama dengan P3K adalah keuangan untuk membayar meraka, karena yang bayar bukan pusat melainkan daerah,” ucapnya.
“Ujiannya sudah, kemaren kita telah umumkan, sekarang tahap pemberkasan,” lanjutnya.
Disampaikan pula pada akhir tahun 2020 ini, dalam tahap pemberkasan, pihaknya sedang mengajukan agar bisa mendapatkan Nomor Induk P3K. “Yang boleh ikut P3K tahun 2019 itu, yang masuk K-2 dan Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN),” imbuhnya.
Sedangkan rekrutmen PPPK tahun 2021 yang beritanya telah beredar dimasyarakat, saat ini masih ditingkat menteri. “Teknisnya kebawah seperti apa, masih belum,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa ada perekrutan khusus untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) jabatan guru, sesuai dengan kesepakatan Mendikbud, Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan BKN yang akan merekrut hingga 1 juta formasi mulai tahun depan. (Abaz)