Pemerintah Usulkan Aturan Internasional Tata Kelola Royalti Melalui WIPO

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah Indonesia tengah mengusulkan instrumen hukum internasional tentang pengelolaan royalti melalui World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan tersebut dikenal dengan nama “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment”.

Dilansir dari cnnindonesia, inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Indonesia dalam memajukan ekosistem musik agar para pencipta karya mendapatkan manfaat ekonomi yang adil. Tak hanya itu, proposal juga mencakup aspek publisher right bagi karya jurnalistik.

“Inisiasi ini kita dorong salah satunya untuk kemajuan ekosistem musik kita. Kalau nilai manfaat ekonomi tidak kita dapatkan, tentu kreasi berikutnya sulit diharapkan,” ujar Supratman dalam pertemuan daring bersama para duta besar dan perwakilan RI di luar negeri, Selasa (14/10/2025).

Supratman menegaskan, proposal tersebut tidak akan bertentangan dengan sistem hukum negara lain, namun memperkuat kolaborasi antaranggota WIPO yang terlibat dalam distribusi royalti.

“Saya percaya diri ini akan berhasil. Usulan proposal kita justru menciptakan keadilan dan tidak berbenturan dengan negara-negara besar maupun industri mereka,” tegasnya.

Dikatakannya, beberapa negara dan industri internasional telah membangun komunikasi dengan Kemenkumham terkait usulan ini. Namun, keberhasilan langkah tersebut akan sangat bergantung pada diplomasi multilateral, regional, dan bilateral yang dilakukan oleh para perwakilan RI di luar negeri.

“Kementerian Hukum menjadi pendobrak saja. Yang berperan besar nanti adalah para diplomat kita,” ujarnya.

Proposal Indonesia, kata dia, bukan milik Kemenkumham semata, melainkan representasi dari Pemerintah Indonesia yang lahir dari kerja sama lintas kementerian demi mewujudkan tata kelola ekosistem musik yang adil dan transparan.

Sementara, Kepala Badan Strategi Kebijakan, Andry Indrady, menjelaskan, terdapat tiga pilar utama dalam proposal itu, yaitu:

Tata kelola royalti global melalui WIPO, meliputi pengelolaan fonogram dan dokumentasi audiovisual, fasilitasi proses lisensi dan penghimpunan royalti, serta pengawasan distribusi royalti.

Sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment), yang memberikan ruang bagi model alternatif dan insentif proporsional bagi pencipta.

Penguatan lembaga manajemen kolektif (LMK) melalui standardisasi tata kelola yang mengikat secara hukum bagi negara anggota WIPO, serta pengelolaan royalti lintas batas.

“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual global,” ujar Andry.

Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, menyampaikan dukungan penuh bagi usulan tersebut.

“Kami siap berada di belakang Kementerian Hukum untuk menyokong dengan segala strategi,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menilai reformasi tata kelola royalti penting demi terciptanya keadilan bagi para pelaku industri musik.

“Reformasi ini memastikan pembagian manfaat ekonomi digital secara merata dan menjamin apresiasi yang berkeadilan bagi para pencipta dan pemilik hak,” tutupnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles