Paslon Kampanye di Kampus, KPU Pamekasan: Harus Seizin Rektor

Spread the love

salsabilafm.com – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan menggelar kampanye di kampus atau perguruan tinggi.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengatakan, kampanye di kampus harus seizin rektor.

“Harus atas izin rektor sebagai penyelenggara, bukan karena keinginan calon sendiri untuk datang ke kampus,” ungkap Amir, Senin (30/9/2024) kemarin.

Tidak hanya itu, kata Amir, Paslon yang datang ke kampus tidak boleh membawa atribut kampanye atau alat peraga.

“Jadi bukan seperti kampanye biasanya, yang ramai dengan atribut seperti nomor urut, dan tentunya akan berbeda dengan kampanye di luar kampus,” katanya.

Selain itu, lanjut komisioner dua periode tersebut, kampanye di kampus harus dilaksanakan di luar jam perkuliahan aktif. Semisal pada sabtu atau minggu dan hari libur lain.

“Kegiatannya bisa berupa talk show atau lainnya sehingga bisa lebih dalam mengetahui visi dan misi Paslon,” pungkasnya.(*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles