salsabilafm.com – Penjabat (Pj) Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto membebastugaskan sementara waktu Moh. Hanafi dari jabatannya sebagai Camat Sampang. Diduga mantan camat tersebut melanggar disiplin.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang Arif Lukman Hidayat mengatakan, sesuai Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Sampang, disebutkan pembebasan tugas sementara waktu Moh Hanafi sebagai Camat Sampang berlaku sejak 2 September 2024 sampai ada keputusan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya.
“Moh Hanafi, diduga melanggar ketentuan pada Pasal 3 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Maka perlu pembebasan tugas sementara waktu,” katanya.
Meskipun dibebaskan sementara dari jabatannya, lanjut Arief, Moh Hanafi harus absen masuk kantor dan hak-hak kepegawaiannya masih tetap diterima.
“Sementara tugas keseharian sebagai Camat Sampang itu, Penjabat Bupati Sampang sudah menunjuk Sekretaris Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang, Tri Jayadi SP sebagai Pelaksana Harian (Plh) Camat Sampang,” pungkasnya. (Mukrim)