Menteri Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg, Begini Tanggapan Kepala Diskopindag Sampang

Spread the love

salsabilafm.com – Pemerintah RI melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi melarang penjualan LPG 3 KG kepada pengecer yang berlaku sejak 1 Februari 2025.

Kebijakan tersebut malah menuai keresahan masyarakat di beberapa wilayah Indonesia lantaran merasa kesulitan mendapatkan LPG jenis melon itu.

Meski demikian, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri Salam mengatakan, peraturan tersebut belum berlaku di Kabupaten Sampang.

“Kami belum menerima surat ataupun Juknis (Petunjuk dan Teknis) terkait peraturan pemerintah pusat ini,” katanya kepada salsabilafm.com, Selasa (4/2/2025).

Namun, ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PT Patra Niaga Pertamina Jawa Timur terkait hal tersebut.

“Setelah kami kordinasi, memang benar peraturan itu ada. Tapi masih belum disampaikan ke Pemkab Sampang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dam Perdagangan Kabupaten Sampang, Choirijah mengatakan, peraturan terkait bidang energi sudah menjadi wewenang pemerintah pusat dan provinsi.

“Jadi bukan wewenang pihak kami lagi. Sudah menjadi wewenang pusat dan provinsi,” ucapnya.

Namun, Qori menjelaskan, pihaknya akan tetap melaksanakan peraturan tersebut jika sudah ada regulasi secara resmi.

“Kalau memang sudah jelas regulasi dan sudah ada pemerintah, kami tetap harus melaksanakan,” tuturnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles