
Mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan yang tergabung sebagai Peserta Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) 2022 Posko IV Desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan menyelenggarakan Seminar Pra Nikah. Kegiatan tersebut berpusat di Balai Desa setempat, Selasa (23/8/2022).
Mengangkat tema “Urgensitas Legalitas Administrasi Pernikahan”, sebanyak tiga orang narasumber dihadirkan dalam seminar tersebut. Diantaranya, Mujiburrohman, M.Th.I sebagai dosen tetap Hukum Keluarga Islam (HKI), Jamiliya Susantin, M.H.I dosen tetap Hukum Keluarga Islam (HKI), dan Drs. H. Abdul Hadi Penyuluh Desa Blumbungan.
Ketua KKNT Posko IV, Moh. Suhri menyampaikan, latar belakang diadakannya seminar pra nikah karena masih banyak masyarakat awam tidak faham terkait pentingnya buku nikah, padahal tanpa buku nikah mereka tidak tercatat suami istri menurut undang-undang.
“Sebelumnya, kami sudah sosialisasi ke bebera dusun guna mengetahui fakta di lapangan terkait pernikahan di sini. Kemudian, kami termotivasi memeberikan pemahan jika tidak mengurus administrasi nikah, maka nikahnya ilegal secara hukum negara,” ucapnya.
Moh. Suhri menjelaskan, seminar yang diikuti oleh delegasi setiap dusun dan organisasi mahasiswa daerah ini membahas terkait pentingnya administrasi pernikahan, nikah sirri, nikah di bawah umur, dan cara membangun keluarga sakinah mawaddah warohmah.
“Untuk membangun keluarga sakinah mawaddah warohmah, harus saling melengkapi dan saling mencintai satu sama lain. Menikah sah secara agama belum tentu sah secara hukum negara. Maka haruslah mengurus akta nikah sebagaimana syarat penting pernikahan,” pungkasnya. (Romi)