salsabilafm.com – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan cipta kondisi Kamtibmas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melakukan kunjungan kerja (Kunker) terakhir di tiga Kecamatan di wilayah Pantura. Tujuannya, mempererat silaturahmi antara masyarakat dengan Polres Sampang dalam rangka penguatan Harkamtibmas menjelang Pilkada serentak 2024 di wilayah Kabupaten Sampang.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie menjelaskan, kunjungan kerja ke 14 kecamatan di Kabupaten Sampang juga menjadi sarana memperkenalkan diri AKBP Hendro Sukmono yang baru menjabat sebagai Kapolres Sampang menggantikan AKBP Siswantoro.
“Dalam setiap kunjungan kerja ke 14 kecamatan, AKBP Hendro Sukmono selalu mengajak Forkopimcam, Tokoh ulama, Tokoh masyarakat, Penyelengara Pilkada tingkat kecamatan dan masyarakat yang hadir untuk ikut serta membantu Polri menjaga kondusifitas wilayah di setiap pentahapan Pilkada agar berjalan aman, lancar kondusif,” tuturnya, Sabtu (8/9/2024).
Seluruh elemen masyarakat yang hadir dalam kunjungan kerja Kapolres Sampang juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala potensi gangguan Kamtibmas. Selain itu menjaga Pilkada yang aman, damai tanpa hoax, isu SARA serta provokasi.
“Perbedaan pandangan, sikap dan pilihan merupakan hal yang sangat wajar dalam demokrasi, akan tetapi seluruh masyarakat harus saling hormat menghormati perbedaan tersebut agar tidak terjadi perpecahan yang akan menimbulkan gangguan Kamtibmas bahkan sampai mengakibatkan konflik sosial,” ungkapnya.
Untuk mengatisipasi berbagai gangguan Kamtibmas pada tahun politik, Polres Sampang didukung unsur TNI, Pemerintah daerah dan stakeholder terkait melaksanakan operasi Kewilayahan dengan sandi Operasi Mantap Praja (OMP) Semeru 2024 selama 135 hari mulai tanggal 19 Agustus sampai 31 Desember 2024.
“Di dalam pelaksanaannya OMP Semeru 2024 Polres Sampang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif yang didukung dengan penegakan hukum apabila di temukan tindak pidana Pemilu maupun tindak pidana umum yang mengganggu jalannya Pilkada,” pungkasnya. (Mukrim)