salsabilafm.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menyatakan warga Syiah yang kini berada di Rusunawa Puspa Agro Sidoarjo tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, saat melakukan pendataan dan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang menjadi acuan adalah identitas kependudukan. Yakni, berupa e- KTP dan Kartu Keluarga (KK), bukan organisasi dan agama.
“Kami tidak melihat apakah dia Syiah apakah dia organisasinya NU atau Muhammadiyah. Yang kami data adalah warga Negara Indonesia yang ada di kota Sampang,” tegasnya, Selasa (1/10/2024).
Namun begitu, KPU Sampang tidak bisa menfasilitasi pengadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar Kabupaten Sampang. Seperti Eks Syiah asal Sampang yang ada di Sidoarjo.
“Untuk memilih (melakukuan pencoblosan) mereka harus pulang Sampang. Kecuali mereka pindah pemilih dari Sampang ke Sidoarjo,” terangnya.
Catatan bagi warga yang akan melakukan pindah pemilih, lanjut Aliyanto, harus mengurus sendiri. Bukan KPU Sampang yang melakukanya.
“Karena kami tidak bisa memindah orang lain tampa persetujuan dan permintaan pemiliknya karena itu hak politik konstitusional masing masing pemilih,” imbuhnya.
“Intinya warga yang ber KTP- el Sampang bisa mengunakan hak suaranya saat pelaksanaan Pilkada 2024. Baik itu Muslim maupun Non Muslim kami tidak akan mengahapus dan menguranginya. Kalau melapor pemindahan silahkan KPU Sampang siap 24 jam,” pungkasnya. (Mukrim)