Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bertempat di Aula KPU Kabupaten Sampang, Jum’at (29/7/2022), kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Forkopimda, unsur keamanan, Kepala dan Sekretaris Partai, Pengawas, dan Pemantau Pemilu, serta undangan lainnya termasuk awak media baik elektronik, cetak, maupun online.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang Addy Imansyah menyampaikan, sebagaimana yang telah disebutkan dalam UUD Pemilu Tahun 2017 dan diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022 bahwa partai politik untuk dapat menjadi peserta Pemilu harus mendaftar.
“Hari ini kami sudah mengumumkan pendaftaran Parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD Provinsi serta Kabupaten. Dalam 3 hari kedepan melalui media sosial atau laman KPU, pengumuman pendaftaran disampaikan mengenai dokumen pendaftaran, waktu pendaftaran dan lain sebagainya,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Addy, KPU Kabupaten Sampang merasa perlu menyampaikan sosialisasi kepada Parpol dan stake holder di tingkat Kabupaten, karena meski yang melakukan pendaftaran adalah pengurus pusat, tetapi dalam pelaksanaan verifikasi administrasi atau faktual juga sebagian dilakukan pada tingkat Kabupaten.
Addy Imansyah menjelaskan, PKPU No. 4 Tahun 2022 yang disahkan pada pertengahan Juli oleh KPU RI ini mengandung sekitar 150 pasal, mengenai verifikasi sekitar 50 pasal, dan faktual 68 pasal, serta terdapat 15 Bab. Maka hal tersebut perlu dicermati dan dipahami.
Selain itu, dalam PKPU No. 4 Tahun 2022 ini, menurutnya terdapat beberapa isu krusial atau strategis yang berbeda dari Pemilu tahun 2019. Misalnya dalam kategorisasi peserta, dalam PKPU 4 2022 ini, peserta terdiri dari parpol yang lolos perolehan suara sah minimal 4 persen.
“Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual, hanya verifikasi administrasi. Kemudian ada calon peserta yang bisa menjadi peserta kategori Parpol yang di bawah 4% prolehan suaranya tapi memiliki kursi di Provinsi dan Kabupaten,” paparnya.
Kategori berikutnya, perolehan suara kurang dari 4% dan tidak memiliki kursi di tingkat Provinsi dan Kabupaten. Serta terakhir adalah Parpol baru yang belum mengikuti Pemilu sebelumnya. “Jadi ada 4 kategorisasi yang mana perlakuannya berbeda, sesuai PKPU 4 yang mengacu pada putusan Mahkamah konstitusi tentang verifikasi,” katanya.
Isu berikutnya, berkaitan dengan penentuan jumlah sampel dalam rangka melakukan verifikasi faktual untuk keanggotaan parpol, yang di mana dalam PKPU 4 2022 ini menggunakan metode Krejcie and Morgen. Kemudian, teknik pencuplikannya menggunakan metode sistematis.
“Banyak lagi lain-lain dari PKPU 4 2022 yang perlu diketahui oleh pimpinan partai politik, di mana KPU tetap menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” tuturnya.
Terakhir, Addy imansyah juga menyampaikan bahwa secara umum proses pendaftaran dan verifikasi parpol ini memakan waktu sekitar 4 bulan setengah, dimulai dari hari ini tanggal 29 Juli sampai pada penetapan parpol peserta Pemilu dan pengundian nomor urut tanggal 14 Desember 2022. (Romi)