Ketua PCNU Sampang: NU Tidak Pernah Berhenti Dukung Palestina

Spread the love

salsabilafm.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam Fatwa tersebut tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang mendukung Israel hukumnya haram.

Merespon fatwa tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang menyatakan dukungan penuh fatwa MUI dalam mengharamkan produk Terafiliasi Israel. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan atas  perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Sampang, KH. Moh. Itqon Bushiri menegaskan, visinya saat ini juga melakukan bela Palestina dan juga mengikuti anjuran dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan melakukan istigasah dan doa bersama serta berdonasi untuk Palestina.

“Kami bukan diam, kami juga mengambil sikap. Kalau anjuran khusus dari PCNU memang tidak ada, karena kami mengikuti PBNU. PBNU sudah mengeluarkan anjuran dua minggu yang lalu, yaitu melakukan istigasah dan doa bersama,” ujarnya, Selasa,(14/11/2023).

Soal boikot produk, tanggapan beliau tetap mengikuti fatwa MUI, yaitu menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak membeli produk-produk Israel. Sebab menurut hematnya, dengan membeli produk-produk Israel, sama halnya dengan memberikan amunisi kepada Israel.

“Ini anjuran, artinya sebatas kebutuhan. Kalau masih ada alternatif lain, ya kita pakai alternatif produk lain. Kita dalam ceramah-ceramah maupun kepada personal masyarakat juga menyampaikan untuk menghindari produk Israel,” tutupnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles