Ketua DPRD Sumenep Bantah Tudingan Terlibat Pita Cukai Ilegal

Spread the love

salsabilafm.com – Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli pita cukai melalui Perusahaan Rokok (PR) Mahkota Raja. Ia menegaskan perusahaan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pengajuan izin operasional dan belum berstatus aktif.

“Bukan tidak aktif, tapi memang belum disetujui. Siapa bilang sudah terdaftar? Sampai sekarang, statusnya masih pengajuan izin,” ujar Zainal Arifin melalui pernyataan tertulis yang disampaikan pada Selasa (13/5/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, PR Mahkota Raja sempat mengajukan izin usaha pertama kali pada tahun 2023. Namun, saat proses perizinan berlangsung, lokasi yang rencananya akan digunakan sebagai tempat produksi telah lebih dulu dikontrak oleh sebuah perusahaan jasa ekspedisi.

“Begitu izin hampir disetujui, ternyata gudangnya sudah lebih dulu dikontrak oleh J&T. Jadi saya mundur dan memutuskan untuk mengajukan izin baru dengan lokasi berbeda,” jelasnya.

Zainal mengaku saat ini tengah menunggu proses perizinan baru setelah mengajukan perubahan alamat produksi. Namun hingga kini izin tersebut belum diterbitkan.

Sebelumnya, PR Mahkota Raja ramai diberitakan masih aktif dan diduga terlibat dalam praktik ilegal jual beli pita cukai. Dugaan itu disampaikan oleh Prasianto, perwakilan dari Aliansi Progresif Sumenep.

“Alamat PR Mahkota Raja yang terdaftar itu di Dusun Lebak, Desa Ambunten Timur. Tapi sejak setahun lalu, tempat tersebut sudah menjadi kantor J&T,” ujar Prasianto.

Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan pita cukai memang kerap terjadi di kalangan produsen rokok lokal. Namun, jika hal ini juga melibatkan perusahaan milik pejabat publik, maka akan menimbulkan masalah yang lebih serius.

“Kalau memang PR Mahkota Raja tidak jelas status dan aktivitasnya, sementara pemiliknya adalah Ketua DPRD, ini bisa menjadi preseden buruk. Harus ada kejelasan. Kalau tidak aktif, ya sebaiknya ditutup saja,” tegasnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles