salsabilafm.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan ayah Ronald Tannur, yakni Edward Tannur tak terlibat dalam dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mia mengatakan, klaim itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Edward. Dalam pemeriksaan disebut bahwa Edward mengaku tidak terlibat langsung dalam kasus suap ini dan lebih memilih menyerahkan kasus ini ke hakim dan pengacara.
“Jadi sementara bapaknya ini tidak ikut berbuat. Saya baca dalam pemeriksaannya. ‘Serahkan saja pada mejelis, serahkan saja pada pengacara’,” kata Mia di Kejati Jatim, Selasa (5/11/2024).
Kata Mia, Edward juga mengeklaim dirinya tak terlibat menyiapkan uang suap yang nantinya diserahkan ke tiga hakim PN Surabaya.
“Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung menyiapkan uang atau gimana, sama sekali tidak,” ucapnya.
Meski demikian, Mia belum bisa memastikan apakah Edward juga akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kasus ini. Sebab, rangkaian pemeriksaan terhadap eks anggota DPR RI dari PKB itu masih berlangsung.
Sementara itu, setelah diperiksa penyidik Kejagung selama tujuh jam, Edward dan adik Ronald Tannur berinisial CRT, pulang dari kantor Kejati Jatim lewat pintu belakang.
“Pemeriksaan Pak Edward Tannur tujuh jam, sebagai saksi, dan kita tetap kooperatif. Pertama kita mengedepankan assemen asumsi-asumsi hukum daripada asumsi lainnya,” kata pengacara Edward, Filmon Lay.
Filmon juga menegaskan, status hukum Edward saat ini masih sebagai saksi.
“Saya juga menyampaikan Pak Edward Tannur saat ini bisa pulang, beliau diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.
Namun, Filmon enggan membeberkan lebih jauh soal materi pemeriksaan. Termasuk soal apakah Edward mengetahui istrinya, Meirizka Widjaja hendak melancarkan upaya suap.
“Materi pemeriksaan bukan ranah kami itu ranah penyidikan. Kami cuma membela hak-hak klien kami saja. Totalnya tujuh jam pemeriksaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M. (*)