salsabilafm.com – Kasus penganiyaan yang melibatkan artis dangdut jebolan KDI (Kontes Dangdut Indonesia) berinisial S kini masuk tahap penyelidikan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang menetapkan kedua belah pihak sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada Rabu (3/6/2025) dilakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun upaya itu gagal.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan, pihaknya mendapati hasil visum yang membuktikan ST, SL dan adiknya GK mengalami luka-luka.
“Kedua pelapor, yaitu inisial GK, SL, dan ST, sama-sama mengalami luka,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, Minggu (8/6/2025).
Sefril mengungkapkan, pihaknya telah mencoba melakukan diversi atau mediasi dengan melibatkan semua pihak untuk sama-sama mencari solusi.
“Untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak. Karena tidak ada kesepakatan, maka kasus ini tetap dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Sita, Didiyanto mengatakan, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum. Alasannya, Sita merupakan anak di bawah umur.
“Karena klien kami ini masih di bawah umur, dan juga kami meyakini bahwa Sita yang menjadi korban dalam kasus ini,” ucap Didi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sherly dan Gita, Muhlas melontarkan pendapat yang berbeda. Pihaknya melanjutkan proses hukum lantaran tidak adanya solusi dan kesepakatan bersama.
“Kami tentu ingin masalah ini bisa diselesaikan tanpa lanjut ke proses hukum, tapi karena tetap tidak ada kesepakatan ya dengan terpaksa,” ujar Muhlas.
Ia juga berharap pihak kepolisian dapat secara tegas dan adil dalam menangani kasus tersebut.
“Tentu saja sangat berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan baik dan adil, itu harapan kami,” ucapnya. (Syad)