salsabilafm.com – Aksi unjuk rasa harus dilakukan sekurang-kurangnya 150 meter dari bangunan atau pagar rumah sakit. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat memantau pengamanan di lokasi demonstrasi, depan RS Nindhita, Senin (13/10/2025).
“Penentuan jarak 150-200 meter antara massa aksi demonstrasi dan gedung rumah sakit bukan sekadar imbauan, melainkan berdasar alasan hukum dan pertimbangan operasional keamanan publik,” kata Hartono.
Menurutnya, keberadaan demonstran terlalu dekat dengan fasilitas medis dapat mengganggu akses ambulans, memperlambat mobilisasi tenaga kesehatan, serta menimbulkan potensi kerawanan keamanan.
“Oleh karena itu, jarak ini kami anggap sebagai zona aman yang tetap memungkinkan aspirasi disampaikan tanpa mengganggu pelayanan rumah sakit,” katanya.
Hartono juga menyebut, pembatasan lokasi demonstrasi di sekitar objek‑objek penting, termasuk rumah sakit, memiliki dasar regulasi dalam Undang‑Undang tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam Pasal 9 UU No. 9 Tahun 1998, disebutkan bahwa demonstrasi tidak boleh dilakukan di lingkungan instansi seperti istana, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, dan objek vital nasional pada jarak tertentu dari pagar luar
“Kami tidak melarang aksi, tetapi demi keseimbangan antara hak menyampaikan pendapat dan hak masyarakat untuk menerima layanan kesehatan yang tidak terganggu. Demonstrasi harus berada di lokasi yang tidak menghambat akses medis,” tegasnya.
Menyikapi aksi Formabes di depan RS Nindhita, Hartono menyatakan, penetapan jarak 200 meter lebih adalah langkah yang sesuai undang‑undang dan berdasarkan pertimbangan agar tindakan demonstratif tidak melanggar ketentuan larangan demonstrasi di lingkungan rumah sakit.
“Kami menghargai aspirasi publik, tapi demonstrasi tidak boleh terlalu dekat fasilitas kesehatan, idealnya minimal 150–200 meter,” lanjutnya.
“Jika pendemo memaksa masuk ke area rumah sakit, kami akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Mukrim)

