salsabilafm.com– MS diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. MS (31) adalah warga Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupten Sampang ditangkap setelah menjual perempuan melalui aplikasi MiChat.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, pelaku beraksi dengan menawarkan perempuan di aplikasi tersebut. Saat mendapatkan pelanggan, ia akan menyiapkan perempuan tersebut dan juga kamar untuk pelanggannya.
“Jadi modusnya dengan memposting para korbannya di aplikasi itu lalu ketika nanti ada pelanggan, dia akan menyiapkan kamar untuk pelanggan,” katanya.
Aksi MS terungkap setelah polisi mengamankan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Rajawali Kelurahan, Karang Dalam, tak jauh dari rumah pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku dan juga korban TPPO di kamar kos itu,” imbuhnya
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp. 448 ribu yang diduga merupakan hasil perdagangan orang tersebut.
“Untuk pelaku kami jerat pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO. Kami juga masih dalami apakah ada jaringannya atau pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (Mukrim)