salsabilafm.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sampang memperketat pengawasan terhadap keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI). Ini bertujuan untuk mencegah maraknya praktik perekrutan ilegal oleh calo tenaga kerja.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah warga yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Dalam 10 bulan terakhir, sekitar 56 lebih PMI ilegal asal Sampang tercatat dideportasi dari Malaysia.
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo, mengatakan, pihaknya menggandeng pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan untuk melakukan pencegahan sejak dini.
“Langkah pencegahan dilakukan sejak tingkat desa agar tidak ada lagi calon pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen resmi,” katanya, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, sebagian besar PMI ilegal berasal dari wilayah yang dikenal sebagai kantong pengirim tenaga kerja, yakni Kecamatan Sokobanah dan Banyuates. Karena itu, dua wilayah tersebut menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program sosialisasi dan edukasi masyarakat.
Banyak warga tergiur janji keberangkatan cepat dan biaya murah yang ditawarkan calo, tanpa menyadari risiko besar yang mengintai, termasuk ancaman penipuan, kekerasan, hingga deportasi.
Pemerintah daerah juga mengajak keluarga calon pekerja migran untuk aktif memberikan pemahaman tentang pentingnya menggunakan jalur resmi yang menjamin keselamatan serta hak-hak pekerja di luar negeri.
“Dengan dukungan semua pihak, kami optimistis angka keberangkatan PMI ilegal dapat ditekan,” pungkasnya. (Mukrim)

