Cabuli Gadis Saat Numpang Wi-fi, Pria Asal Camplong Sampang Dibekuk Polisi

Spread the love

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (26/5/2021) pukul 21.00 Wib.

Pelaku berinisial IS (32) berhasil dibekuk saat berada di rumahnya Dusun Dengkah, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

“Saat diamankan, IS tidak melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Iptu Sunarno, Kasubbag Humas Polres Sampang, Kamis (27/5/2021).

Iptu Sunarno menjelaskan, IS diamankan petugas karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga, gadis berusia 16 tahun, warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Dijelaskan, bahwa kejadian tersebut dilakukan IS pada bulan Februari 2021 lalu. Saat itu, korban sedang menumpang wifi internet di rumah pelaku.

“Saat itu dalam keadaan sepi. Lalu korban dipaksa masuk ke dalam kamar tersangka yang kemudian terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka mengaku sudah 5 kali melakukan aksinya dengan waktu dan tempat yang berbeda. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan meliputi sehelai pakaian dan sarung (Sampir) serta selembar celana dalam korban.

Selain itu, mantan Kapolsek Robatal itu mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bunga sekaligus sudah membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

“Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles