Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) menyiapkan bantuan untuk Jaminan Persalinan (Jampersal) ibu hamil tidak mampu.
Plt Kepala Dinkes KB Sampang Agus Mulyadi melalui Kasi Keluarga Gizi Masyarakat (KGM) Siti Aisyah menjelaskan, biaya persalinan Ibu hamil setelah mendapatkan pelayanan dari rumah sakit akan diklaimkan.
“Nanti rumah sakit yang mengkliamkan dari bukti surat pertanggungjawabannya (SPJ),” ucapnya pada salsabilafm.com, Selasa (31/08/2021) pagi.
Sedangkan untuk serapan klaim Jampersal, sampai saat ini baru mencapai 40 persen dari jumlah total anggaran yang disediakan sekitar 6 miliar rupiah oleh Pemerintah Pusat.
“Itu pun belum masuk semua, dari rumah sakit masih akan menyetorkan kembali,” ujarnya.
Disampaikan untuk persyaratan pengajuan Jampersal meliputi surat keterangan tidak mampu dari Desa, dan dipastikan tidak mempunyai BPJS, KTP dan Kartu Keluarga (KK).
“Kecuali pendatang yang kebetulan melahirkan disini, tetap kita layani, jadi ditanyakan pembiayaannya menggunakan apa, jika menggunakan Jampersal maka harus saling berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan asalnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ibu hamil diharapkan memeriksakan kandungannya ke bidan setempat, agar bisa terdata dan diketahui persiapan persalinannya sehingga jika termasuk tidak mampu bisa mengajukan Jampersal. (Abbaz)