
Pada tahun 2020, jumlah pernikahan yang terdata di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Tercatat jumlah keseluruhan dari 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang pada tahun 2020 mencapai 8.023 peristiwa nikah. Turun 20 persen dari tahun 2019 dengan total 10.681 perkawinan.
Kepala Seksi (Kasi) Binmas Islam Kemenag Sampang, Drs. H. M Kholil mengatakan ada dua faktor utama yang melatar belakangi turunnya angka pernikahan di Sampang.
Pertama disahkannya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang menetapkan bahwa batas minimal pernikahan laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun.
“Karena umur nikah sudah berubah, Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 dirubah pada UU Nomor 16 tahun 2019, laki-laki dan perempuan harus berusia 19 tahun,” terangnya, Selasa (19/1/2021).
Mewabahnya virus Corona atau Covid-19 menjadi faktor kedua yang mempengaruhi turunnya angka pernikahan di Kabupaten Sampang dengan adanya protokol kesehatan yang harus ditaati.
“Karena selama pandemi Covid-19 dilarang untuk berkerumun terlalu banyak, bahkan dibatasi 15 orang. Jadi kalau ada perkawinan dari pihak pria 15 orang dan pihak perempuan 15,” terangnya.
“Tapi untuk saat ini ada peningkatan, dari sebelumnya hanya 30 yang dizinkan menghadiri hajatan nikah, sekarang jadi 60 orang yakni 30 dari mempelai pria dan 30 dari wanita,” imbuhnya. (Romi)