salsabilafm.com – Unit Reskrim Polsek Tambelangan mengamankan seorang pemuda berinisial M.A (18) terduga pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Sloros, Desa Birem. Penangkapan dilakukan hanya beberapa hari setelah laporan resmi diterima kepolisian.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya pada 27 November 2025 lalu. Motor tersebut hilang saat diparkir di teras musala rumah korban.
“Begitu laporan masuk, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, petugas dapat mengarah pada terduga pelaku,” katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Selasa (2/12/2025).
Pelaku ditangkap pada Senin, 1 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di rumah salah satu warga Desa Birem tanpa perlawanan.
“Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Modusnya dengan mengambil motor yang diparkir di teras musala, kemudian berencana menjualnya,” jelas Eko.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z lengkap dengan STNK dan BPKB.
“Tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.”Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (Syad)

