Pengurus MUI Sampang Diduga Blokir Nomor Wartawan, Aktivis Sebut Musda Seperti Operasi Senyap

Spread the love

salsabilafm.com – Pemblokiran nomor WhatsApp salah satu wartawan diduga dilakukan oleh Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Zainal Fatah. Kejadian ini memicu kekhawatiran publik dan aktivis soal transparansi pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) MUI setempat tahun 2025.

Peristiwa ini terjadi usai wartawan bacajatim.com mencoba meminta konfirmasi terkait agenda lima tahunan organisasi ulama tersebut.

Pengurus MUI Sampang itu diduga memblokir nomor wartawan karena mendapat teguran keras dari Ketua MUI Sampang KH. Buchori Ma’shum.

Kejadiannya bermula pada Jumat (28/11/2025), ketika wartawan tersebut mengirimkan tautan berita melalui pesan singkat WhatsApp kepada Zainal Fatah. Awalnya, pesan tersebut menunjukkan dua centang biru, menandakan telah dibaca. Namun belakangan, saat pesan lain dikirim, status pesan hanya menunjukkan centang satu, mengindikasikan nomor pengirim telah diblokir.

Menanggapi insiden tersebut, aktivis sosial Zainuddin menyebut tindakan tersebut berbahaya bagi iklim komunikasi publik di Sampang.

“Heran, ada apa ini? seakan ada sesuatu yang sengaja dirahasiakan. Musda itu kan agenda besar lima tahunan yang seharusnya diketahui oleh publik, khususnya pengurus MUI sendiri,” tegas Zainuddin, Senin (01/12/2025).

Zainuddin menduga kuat ada upaya sejumlah oknum di tubuh MUI Sampang untuk melanggengkan sebuah dinasti demi kepentingan pribadi atau kelompoknya, terutama jika pengurus internal sendiri tidak dilibatkan dalam proses Musda.

“Padahal banyak umat yang menilai MUI Sampang selama ini mati suri dan perlu dilakukan penyegaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zainuddin menekankan bahwa tindakan pemblokiran tersebut dapat dinilai sebagai bentuk menghalangi komunikasi dan bertentangan dengan semangat transparansi publik serta keterbukaan informasi.

“Musda kan acara resmi, tapi kok atmosfernya malah seperti operasi senyap. Pertanyaannya, sejak kapan keterbukaan informasi itu menjadi sebuah kesalahan?” tanya dia.

Zainuddin mengingatkan, tindakan yang dilakukan oleh Bendahara MUI Sampang tersebut berpotensi melanggar semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan pejabat publik memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“Harusnya tidak boleh ada pembatasan informasi, apalagi komunikasi yang serba senyap. Transparansi itu bukan bonus, tapi hak umat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Zainal Fatah maupun Ketua MUI Kabupaten Sampang KH. Buchori Ma’shum belum memberikan keterangan resmi terkait insiden pemblokiran nomor wartawan dan persiapan Musda yang dijadwalkan pada 13 Desember mendatang. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles