Pendamping PKH Desa Labuhan Bantah Instruksikan KPM Setor Uang ke Ketua Kelompok

Spread the love

salsabilafm.com – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, berinisial T, membantah bahwa dirinya menginstruksikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Dusun Tebbah untuk memberikan uang “ganjaran” atau imbalan sebesar Rp20 ribu kepada ketua kelompok setiap kali pencairan Bantuan Sosial (Bansos).

Dia memberikan klarifikasi atas tuduhan salah seorang KPM di Dusun Tebbah, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, T selalu menyarankan KPM agar tidak melupakan ketua kelompok setelah dana cair, dengan besaran imbalan minimal Rp20 ribu setiap pencairan.

“Seingat saya waktu rapat, saya sebenarnya menginstruksikan agar setiap ada pencairan tolong dilaporkan kepada ketua kelompok dan membawa Kartu Keluarga (KK)-nya. Kalau ada rapat “jek kong mokong” (jangan ngeyel). Hadir, biar tahu informasi mengenai PKH,” kata T, Senin (1/12/2025).

T juga mengaku, saat pertemuan tersebut, dirinya secara eksplisit melarang adanya praktik kongkalikong, atau persekongkolan dalam pengelolaan dana bantuan. Dirinya mengaku terkejut ketika informasi di lapangan diputarbalikkan, seolah-olah ia menginstruksikan KPM untuk memberikan uang Rp20 ribu kepada ketua kelompok.

Untuk mengklarifikasi isu tersebut, pihaknya juga telah mengumpulkan semua ketua kelompok di desa terkait pada Minggu (30/11/2025) kemarin dengan didampingi tujuh orang pendamping.

“Kami sudah mengumpulkan semua ketua kelompok untuk mengonfirmasi hal tersebut. Mereka semua menjawab bahwa tidak ada instruksi demikian, karena memang faktanya tidak ada arahan tersebut,” kata T.

T menjelaskan, terkait adanya KPM yang memberikan uang Rp20 ribu pasca-pencairan, hal tersebut murni inisiatif pribadi dari penerima manfaat, bukan atas dasar instruksi dari pihaknya maupun ketua kelompok.

“Bahkan, kemarin ada yang menelepon saya menanyakan apakah wajib memberikan uang Rp20 ribu saat pencairan. Saya tegaskan, ‘Tidak, tidak boleh.’ Tapi terkadang masyarakat berinisiatif sendiri memberikan uang tersebut. Sebenarnya, saya tidak tahu menahu tentang uang Rp20 ribu itu,” tegasnya

Tujuan utama dari instruksi yang sebenarnya, kata T, adalah untuk transparansi dan edukasi guna mencegah terjadinya penipuan atau manipulasi dana bantuan

“Inti dari instruksi saya yang sebenarnya adalah ketika ada pencairan, kami menginstruksikan seluruh KPM untuk membawa resi hasil transaksi,” ungkap T.

Hal ini dilakukan untuk memastikan KPM menerima haknya secara penuh, mengingat banyak KPM yang tidak memahami detail nominal bantuan yang diterima, seperti adanya bantuan tambahan (penebalan) atau BLT Kesra.

T mengungkapkan kekhawatirannya KPM ditipu oleh pihak lain, termasuk e-Warong atau operator mesin EDC. Ia memberikan contoh kasus di mana KPM seharusnya menerima Rp800.000, namun hanya diberikan Rp600.000 oleh pihak lain.

“Siapa yang nakal, saya tidak peduli, desanya pun akan saya tindak. Tujuan kami murni membantu KPM,” tegasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles