salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akhirnya memilih opsi membangun gedung baru untuk SDN Sokobanah Tengah 1 dan 2 di Kecamatan Sokobanah. Keputusan ini diambil setelah proses mediasi terkait sengketa lahan yang menyebabkan kedua sekolah disegel sejak Juli 2023 tak kunjung menemui titik temu.
Camat Sokobanah, Sapta Nuris Ramlan, mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan penyegelan dua gedung sekolah tersebut kepada Bupati Sampang pada 15 April 2025. Sebelumnya, laporan serupa juga disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang yang saat itu dijabat Edi Subinto.
Menurutnya, setelah laporan masuk, Disdik Sampang telah melakukan upaya mediasi dengan ahli waris pemilik lahan. Namun pembicaraan itu tidak menghasilkan kesepakatan. Pemkab Sampang kemudian menggelar rapat lanjutan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan ahli waris di Aula Mini Pemkab Sampang, tetapi tetap gagal menemukan solusi.
“Surat laporan penyegelan sudah kami sampaikan kepada Bupati, dan tembusan ke Dinas Pendidikan,” katanya, Kamis (26/11/2025).
Setelah serangkaian mediasi tidak berhasil, Sapta mengaku diminta untuk mencari lokasi baru bagi pembangunan dua gedung SDN tersebut. Ia menyebutkan telah mengusulkan dua alternatif lahan: satu merupakan tanah pecaton, dan satu lagi milik warga. Dalam rapat koordinasi bersama Bupati Sampang pada Rabu (19/11/2025) kemarin, kedua lokasi tersebut telah dilaporkan dan kini menunggu tindak lanjut Sekda Sampang.
“Di surat itu sudah kami cantumkan dua lokasi yang insyaallah bisa digunakan untuk pembangunan. Kami serahkan kepada Pemkab atau Disdik untuk menentukan pilihan terbaik,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdik Sampang, Nor Alam, membenarkan bahwa Camat Sokobanah telah menyampaikan laporan penyegelan serta usulan dua lokasi lahan dalam rakor bersama Bupati. Menurutnya, salah satu opsi yaitu tanah pecaton memerlukan proses tukar guling, sehingga akan dipertimbangkan secara matang.
“Ada dua lahan yang siap digunakan untuk pembangunan gedung baru SDN Sokobanah Tengah 1 dan 2. Usulan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Sekda,” pungkas Nor Alam. (Mukrim)

