5 Bulan Tanpa Kabar, Kuasa Hukum Korban Nilai Polres Sampang Tak Serius Tangani Kasus Penganiayaan

Spread the love

salsabilafm.com – Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Sargi (51), warga Desa Pengereman, Kecamatan Ketapang, Sampang menjadi sorotan. Pasalnya, hampir lima bulan sejak laporan dibuat, belum ada progres berarti dari Polres Sampang. Akibatnya, terduga pelaku tetap berkeliaran bebas, meski identitas dan alamatnya telah diketahui pihak berwajib.

Kuasa hukum korban, Ahmad Bahrul Efendi, menyebut rangkaian tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) ini penuh kejanggalan, mulai dari persoalan administratif hingga sikap penyidik yang tidak memberikan kepastian hukum.

“Sejak hari pertama melapor, korban tidak menerima satu pun dokumen resmi,” kata dia kepada salsabilafm.com, Senin (24/11/2025).

Bahkan, kata dia, surat tanda terima pengaduan yang diberikan Polres tidak memiliki nomor registrasi dan tanpa stempel. “Secara prosedur, itu tidak layak dan tidak punya kekuatan administratif,” tandasnya.

Menurut Bahrul, penerbitan Laporan Polisi (LP) juga sangat lambat. LP baru diterbitkan setelah korban menagih berulang kali selama hampir tiga minggu.

“Bayangkan, untuk menerbitkan LP saja korban harus menunggu 20 hari. Ini sangat ganjil. Penundaan seperti itu berpotensi menguntungkan pelaku. Mereka bisa menghilangkan barang bukti, menyusun keterangan palsu, bahkan kabur,” terangnya.

Ahmad Bahrul menilai penanganan aparat terkesan mengulur waktu dan tidak serius. “Selama empat sampai lima bulan tidak ada SP2HP. Tidak ada kabar apa pun. Aparat seolah membiarkan kasus ini mengendap. Ini bukan sekadar tidak profesional, tapi bisa dikategorikan pembiaran,” tegasnya.

Hal yang paling mengecewakan, menurut Ahmad Bahrul, adalah ketika ada anggota Polres yang meminta keluarga korban mencari sendiri terduga pelaku.

“Ada petugas yang bilang, kalau sudah ketemu, telepon kami. Ini pernyataan yang tidak bisa diterima. Penegakan hukum adalah tugas mereka, bukan tugas korban atau keluarga korban,” tegasnya.

Menanggapi itu, Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Ia menegaskan bahwa penyidik sudah melakukan langkah-langkah pemanggilan.

“Masih dalam lidik. Kami sudah memanggil dua kali. Dan kami juga sudah berusaha menjemput terlapor, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah,” kata Eko. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles