salsabilafm.com – Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sampang untuk tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan pagu indikatif yang dirilis pemerintah pusat, Kabupaten Sampang hanya akan menerima Rp25,4 miliar, merosot sekitar 40 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp45,6 miliar.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Sampang, Abdi Barri Salam, mengatakan, pemangkasan DBHCHT terjadi hampir merata di seluruh daerah. Bahkan, di beberapa kabupaten lain di Madura, penurunan anggaran mencapai 50 persen.
Meski demikian, penggunaan DBHCHT tetap harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, dana diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum.
“Tapi dengan turunnya anggaran secara drastis, Pemkab Sampang terpaksa melakukan penyesuaian dan mencoret beberapa kegiatan. Seperti, program bantuan langsung tunai bagi anak yatim serta pembinaan industri yang selama ini berada di bawah Diskopindag dan Disnaker. Intinya yang prioritas harus didahulukan,” katanya, Senin (24/11/2025)
Bukan hanya itu, ada sejumlah kegiatan lainnya juga terdampak, baik melalui pengurangan volume maupun penghapusan total. Menurutnya, sektor kesehatan menjadi bidang yang paling merasakan dampaknya, terutama pembayaran premi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini dibiayai dari DBHCHT. Biasanya ter-cover 12 bulan untuk sekian orang, sekarang pasti berkurang.
“Rincian pedoman penggunaan DBHCHT 2026, yang masih sama seperti tahun berjalan, yakni PMK 72/2024. Untuk Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas), alokasi maksimal sebesar 30 persen dari total pagu anggaran, meliputi program BLT dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja lepas,” ucapnya.
Sementara Kesmas non-bantuan sebesar 20 persen dialokasikan untuk Dinas Pertanian dan Disnaker, berupa peningkatan kualitas bahan baku, bantuan bibit, alsintan, sarpras pertanian tembakau, serta pelatihan tenaga kerja.
Untuk penegakan hukum, porsi maksimal sebesar 10 persen. Namun, pada tahun 2026, alokasi sektor ini hanya mendapat sekitar 2 persen, setelah dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai. Sisa 8 persen dialihkan ke sektor kesehatan atau Kesmas non-bantuan. “Adapun sektor kesehatan sendiri mendapatkan jatah 40 persen dari total anggaran DBHCHT,” bebernya.
Barri menegaskan, penurunan DBHCHT sebesar 40 persen masih tergolong kecil dibandingkan daerah lain di Jawa Timur yang mengalami penurunan hingga 57 persen. Tahun 2025, Sampang menerima Rp 42,7 miliar, sedangkan pada 2026 hanya sekitar Rp 25,4 miliar, atau berkurang Rp 17,3 miliar.
“Kalau dibandingkan pagu murni hasil pengembangan dari provinsi, penurunannya sekitar 40 persen untuk Sampang,” ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes KB Sampang, Nurul Sarifah, membenarkan, pengurangan alokasi DBHCHT mempengaruhi kemampuan pemkab dalam menanggung premi JKN masyarakat. Selama ini, DBHCHT digunakan untuk membayar peserta yang tidak di-cover pemerintah pusat.
“Tentu akan kami pilah yang menjadi prioritas. Berbeda dengan tahun ini yang semua masyarakat dapat ter-cover. Namun kami upayakan tetap ada dukungan dari APBD,” pungkas Nurul. (Mukrim)

