salsabilafm.com – Petugas Polres Bangkalan, Jawa Timur menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat sedang berjualan di lapak miliknya. Diketahui, Pelaku berinisial MF tega mencabuli korban sebanyak sembilan kali di rumah korban.
MF, yang merupakan warga asal Kecamatan Modung, Bangkalan ditangkap lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak tetangga yang berusia di bawah umur.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini berawal dari kecurigaan orangtua korban.
Awalnya, orangtua mengira korban mengalami gejala sakit tipes lantaran seperti kehilangan nafsu makan dan suka melamun.
Sehingga, orang tua membawa korban untuk melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Fabri, korban baru mengaku jika dirinya dihamili oleh pelaku berinisial MF.
“Jadi orang tua korban melapor ke Polres Bangkalan,” katanya, Selasa (3/9/2024).
Febri menjelaskan, aksi kekerasan seksual yang dilakukan MF kepada korban sudah dilakukan sebanyak sembilan kali.
Menurut pengakuan tersangka, korban diancam jika menolak melakukan hubungan badan. Sehingga dengan terpaksa korban menuruti kemauan pelaku tersebut.
“Tersangka mengaku sudah 9 kali melakukan perbuatan kejinya itu, dan mengancam akan menyebarkan aib korban jika tidak melayani permintaan tersangka. Bahkan, korban yang saat itu sedang hamil dipaksa untuk menggugurkan kandungannya,” lanjutnya.
Febri menambahkan, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi tempat MF melancarkan aksinya melakukan kekerasan seksual, dilakukan di rumah korban.
Mengetahui informasi tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan pencarian untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat (Jabar) saat sedang berjualan.
“Iya, informasinya seperti itu. Pada saat sedang melakukan penangkapan, pelaku sedang berjualan, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat,” kata Febri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik korban dan dua buah ponsel milik tersangka. (*)