salsabilafm.com – Sebanyak 413 narapidana di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan tersebut membuat negara mampu menghemat anggaran hingga Rp 244 juta.
Remisi kali ini terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, Remisi Khusus I berupa pengurangan masa tahanan sebagian bagi sebanyak 407 orang. Kedua, Remisi Khusus II langsung bebas diberikan kepada 6 orang narapidana.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan, dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah kerjanya, 413 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara 110 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena alasan seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau masih menjalani hukuman tambahan.
“Pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian pembinaan yang dilakukan secara rutin, sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya, Kamis (26/12/2024).
Heni berharap program ini memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik dan meningkatkan kualitas pembinaan selama menjalani hukuman.
“Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan tanggung jawab,” tutur dia.
Program remisi khusus ini tidak hanya memberikan pengurangan masa tahanan. Tetapi juga memberikan harapan dan dorongan moral kepada para narapidana untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik.
Heni Yuwono menambahkan, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bagian dari hak narapidana, tetapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara.
“Dengan pengurangan masa tahanan, terjadi penghematan biaya makan narapidana hingga Rp 244 juta. Asumsinya, setiap narapidana menghabiskan Rp 20.000 untuk makan tiga kali sehari,” jelasnya.
Adapaun rincian jumlah narapidana yang mendapat remisi sebagai berikut:
Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) meliputi:
15 hari: 79 orang
1 bulan: 270 orang
1 bulan 15 hari: 49 orang
2 bulan: 9 orang
Remisi Khusus II (langsung bebas) meliputi:
15 hari: 2 orang
1 bulan: 3 orang
2 bulan: 1 orang. (*)