salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang akan menjemput paksa dua saksi kasus penyelundupan pupuk bersubsidi 9,8 Ton. Sebab, kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan penyidik.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto mengatakan, pihaknya secara tegas akan menjemput paksa dua saksi yang enggan merespon panggilan penyidik.
“Kami akan menjemput paksa dua saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik,” katanya saat dihubungi salsabilafm.com, Senin (14/4/2025).
Pemanggilan saksi tersebut, lanjut dia, merupakan proses penyelidikan untuk memburu pelaku utama dibalik penyelundupan ratusan sak pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Ponska tersebut.
“Sebagai proses penyelidikan dan pendalaman kita harus meminta keterangan saksi-saksi yang diperlukan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya belum bisa membeberkan identitas saksi-saksi yang telah ditentukan.
“Sementara belum bisa, karena untuk memperlancar proses penyelidikan,” tuturnya.
Diketahui, Polres Sampang berhasil mengamankan 9,8 ton pupuk bersubsidi yang dikirim dari Kecamatan Sokobanah menuju Madiun pada Kamis (3/4/2025) lalu.
Meski telah mengamankan sopir truk pengangkut, polisi belum berhasil menangkap pemilik sekaligus pelaku utama dalam kasus tersebut. (Syad)