salsabilafm.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, total ada 301 pedemo yang ditangkap. Sebanyak 112 orang telah dipulangkan. Rinciannya, 105 pedemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pedemo dipulangkan Polda Metro Jaya.
“Berarti 43 (dari 50 pedemo di Polda Metro Jaya) masih dilakukan pendalaman. Kemudian Jakarta Timur 143 orang, dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi,” kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Ade menyebut, para pedemo yang dipulangkan telah selesai menjalani pemeriksaan polisi. Sedangkan mereka yang belum dipulangkan kini tengah menjalani pendalaman pemeriksaan yang membutuhkan waktu.
“Ada yang sudah dipulangkan setelah selesai dilakukan klarifikasi, namun ada beberapa yang belum karena proses pengambilan keterangan ini juga membutuhkan waktu,” ujar Ade.
Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Sebelum UU tersebut direvisi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). (***)